, ,

印尼驾照背面几个版本翻译

我们翻译过数百本印尼语驾照,得到了无数客户的好评。下面翰小译来分享下几本常见版本的印尼语驾照的背面文字(所有隐私信息均以处理),以供大家学习、参考用:

第1版

印尼驾照背面印尼文

KETENTUAN PIDANA

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaiman dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupian). Pasal 281 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf (b) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Psal 288 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
  3. Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapt dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
  4. Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau menual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
  5. Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

第2版

印尼驾照背面

印尼驾照背面印尼文

PERHATIAN:

1. Memalsukan SIM melanggar pasal 263 KUHP, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:

a. pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.

b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.

c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.

3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

第3版

印尼驾照背面印尼文

  1. Mengemudikan Kendaraan Bermotor, tidak dapat menunjukkan SIM dipidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 2.000.000 (pasal 59 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992).
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor, tidak memiliki SIM dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 6.000.000 (pasal 59 ayat (2) UU No. 14 tahun 1991).
  3. SIM dicabut paling lama 1 (satu) tahu (pasal 70 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992) apabila:
    a. Melanggar pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992.
    b. Melakukan tindak pidana kejahatan menggunakan kendaraan bermotor dimaksud pasal 359, 360, 406, 408, 409, 410 dan 492 KUHP.
  4. SIM dapar dicabut paling lama 2 (dua) tahun apabila pelanggaran dimaksud pada no. 3 dilakukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran terdahulu telah memiliki kekuatan hukum tetap (pasal 70 ayat (2) UU No. 14 tahun 1992).